APDESI Dukung Bawaslu, Minta Penerapan Aturan Netralitas Kades Secara Adil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sekaligus Ketua APDESI Aceh, Muksalmina. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai mendeteksi adanya dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024. Lembaga pengawas pemilu ini mengindikasikan beberapa kepala desa (kades) tidak bersikap netral.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku pada Rabu, 26 Juni 2024. Acara yang digelar di Makassar ini juga disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menanggapi pernyataan Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sekaligus Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, menyatakan dukungannya terhadap penertiban oknum kepala desa yang terbukti melanggar kode etik dan kewajiban.
"Kami mendukung pernyataan Ketua Bawaslu. Namun, kami meminta Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk tetap bersikap profesional dan proporsional dalam penegakan aturan," ujar Muksalmina kepada Dialeksis.com, Jumat, 28 Juni 2024.
Muksalmina menekankan pentingnya standarisasi keterlibatan kepala desa dalam Pilkada yang setara dengan aturan dalam Pilpres.
"Aturan Pemilu, mulai dari Pilpres, Pilkada, hingga Pilgub masih menggunakan aturan induk yang sama, kecuali ada perubahan baru yang perlu disosialisasikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Muksalmina menghimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI untuk aktif dalam proses pencerdasan politik masyarakat desa.
"Kami berharap tingkat partisipasi pemilih semakin maksimal dalam Pilkada serentak 2024 ini," pungkasnya.