DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menginstruksikan pelaksanaan pemilihan geuchik di seluruh kabupaten/kota pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa atau geuchik di Aceh.
Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi penanda berakhirnya polemik yang selama ini menghambat proses pemilihan geuchik.
Penundaan yang terjadi, kata dia, telah menimbulkan kekosongan pemerintahan gampong dan mengganggu efektivitas pelayanan publik.
"Kita meminta Gubernur Aceh atau Pak Sekda Aceh segera mengeluarkan instruksi supaya proses pemilihan geuchik di Aceh segera dilaksanakan. Penundaan selama ini sudah cukup menguras energi dan menciptakan kebingungan dengan adanya kebijakan lokal tingkat kabupaten/kota yang variatif," ujar Muksalmina kepada media dialeksis.com, Kamis (14/8/2025).
Putusan MK yang baru saja dibacakan, lanjutnya, menolak sepenuhnya pencabutan Pasal 115 Undang-Undang Desa. Artinya, penyesuaian masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak berlaku bagi kepala desa di Aceh.
"Kami sejak awal konsisten menunggu putusan ini agar tidak ada lagi geuchik yang ‘ombang-ambing’ akibat kebijakan yang berbeda di tingkat kabupaten/kota. Banyak gampong yang terpaksa dipimpin oleh pejabat sementara atau penjabat geuchik (PG) yang tentu terbatas dalam mengambil keputusan strategis," katanya.
Menurut Muksalmina, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa karena penjabat geuchik umumnya hanya menjalankan fungsi administratif.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan MK ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menunda pemilihan geuchik.
"Kalau bicara Aceh dengan masa jabatan 6 tahun, kita sejak awal tidak ada masalah. Itu memang sudah menjadi ketentuan di Aceh. Yang kita minta sekarang hanya konsistensi pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pemilihan secepatnya. Hari ini polemiknya sudah selesai, putusan MK mengikat dan wajib dijalankan," tegasnya.
Muksalmina juga mengingatkan, jika ada manuver penolakan atau penundaan yang tidak konsisten dari pemerintah kabupaten/kota, APDESI akan mengambil langkah tegas.
Menurutnya, kewenangan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian geuchik di Aceh berada pada pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
"Itu domain provinsi sesuai Pasal 117 Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Jadi, kabupaten/kota tidak bisa menunda pemilihan geuchik, apalagi bertentangan dengan hukum. Kalau itu terjadi, jelas ada pelanggaran hukum dan konsekuensinya," jelasnya.
APDESI pun meminta Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, segera menyampaikan instruksi resmi ke seluruh bupati dan wali kota di Aceh, dengan mengacu langsung pada putusan MK.
"Lebih baik kalau langsung Pak Sekda yang menginformasikan ini, mengingat beberapa surat sebelumnya juga keluar atas nama beliau. Dengan penegasan dari provinsi, saya yakin tidak akan ada lagi kabupaten/kota yang melanggar atau menunda," pungkas Muksalmina.