Beranda / Politik dan Hukum / Anies Tanggapi Kabar Dukungan PDIP di Pilgub DKI

Anies Tanggapi Kabar Dukungan PDIP di Pilgub DKI

Senin, 26 Agustus 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anies Baswedan mengunjungi kantor DPD PDIP di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). Pengurus PDIP menyatakan kunjungan ini terkait pembahasan Pilkada 2024. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anies Baswedan menanggapi kabar tentang restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk kembali maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Ia mengaku masih terus mengikuti proses yang saat ini tengah berjalan di internal PDI Perjuangan dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari partai tersebut.

"Kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum Megawati. Saya menunggu," ujar Anies di Posko Pemenangan Partai Buruh, Minggu (25/8).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta telah memberi sinyal dukungan kepada Anies Baswedan untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI, Ady Wijaya (Aming), usai menerima kunjungan Anies di kantornya pada Sabtu (24/8) siang. Aming menyebutkan bahwa PDIP memiliki kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan aturan main.

Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader. Masinton menambahkan bahwa hasil pembicaraan dengan Anies akan disampaikan ke DPP PDIP. Menurutnya, pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan frekuensi dan persepsi, khususnya terkait ideologi dan platform perjuangan partai banteng.

Peluang kerja sama antara Anies dan PDIP dalam Pilkada DKI semakin terbuka setelah DPR dan KPU berjanji akan mengikuti putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya pada Selasa (20/8) mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda