Beranda / Politik dan Hukum / Amankan Pelaku Penganiayaan, Satreskrim Polres Aceh Timur Malah Temukan Narkoba

Amankan Pelaku Penganiayaan, Satreskrim Polres Aceh Timur Malah Temukan Narkoba

Selasa, 26 Maret 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan berhasil mengamankan pelakunya. [Foto: Humas Res Atim]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan berhasil mengamankan pelakunya. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan oleh pelaku.

JU (37) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, (54) dan FE (31) pada Minggu (24/03/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan peristiwa ini bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di keude mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok. Lalu datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa (26/3/2024).

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya. Akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa kali yang mengakibatkan jari tengah pada tangan sebelah kanan terputus. 

"Kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri setelah menganiaya FE dan AM. Kedua korban segera dibawa warga ke Puskesmas Julok," papar Kasat Reskrim.

Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salah satu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, anggota kami menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. 

"Kini JU dan barang bukti berada di Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda