Akademisi USK: KPU Segera Tetapkan Komisioner Terpilih KIP Aceh, Ini Pertimbangannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Akademisi dari Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Aryos Nivada. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi dari Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Aryos Nivada menilai, penetapan tujuh Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu merupakan produk yang sah secara hukum dan politik.
"Hasil paripurna beberapa waktu lalu menegaskan legitimasi kuat kepada tujuh komisioner hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi 1 DPRA, secara hukum tahapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6 tahun 2018, dan secara politik penetapan tujuh komisioner KIP Aceh diterima oleh seluruh fraksi DPRA," kata Aryos Nivada kepada Dialeksis.com, Kamis (27/7/2023).
"Sejak dari Badan Musyawarah dalam menetapkan jadwal paripurna mereka (DPRA) solid, bahkan sidang paripurna untuk penetapan anggota KIP Aceh tidak ada interupsi, artinya kesepakatan politik DPRA sangat bulat,” ujarnya.
Pendiri lembaga Jaringan Survei Inisiatif atau JSI ini juga menjelaskan, meskipun anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA, tetapi secara hirarkhis, KIP Aceh berada di bawah KPU RI.
Mengapa penetapan KIP Aceh penting disegerakan, Aryos mengungkapkan, bahwa Pemilu merupakan amanah konstitusi yang digelar oleh KPU dengan asas langsung, umum, jujur dan adil atau luber jurdil.
Alumni Lemhanas juga menegaskan, bahwa kesuksesan Pemilu merupakan salah satu agenda pusat di masa transisi kepala daerah guna memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan, sehingga sukses atau tidaknya pelaksanaan Pemilu akan menentukan relasi Jakarta dengan daerah.
Sebab itu, Aryos Nivada mengatakan, tahapan Pemilu yang sedang berjalan harus sesuai dengan yang telah dijadwalkan, sehingga usulan DPRA kepada KPU RI untuk menetapkan anggota KIP Aceh penting untuk disegerakan.
Ia melanjutkan, tahapan Pemilu sedang berjalan, bahkan ada beberapa KIP Kabupaten/Kota masih bermasalah, karena itu perlu disegerakan usulan tersebut agar menjaga stabilitas kelembagaan.
"Saya rasa dengan SK yang ditetapkan oleh KPU dan kemudian ditindaklanjuti peresmian anggota KIP Aceh oleh Gubernur akan membantu kesuksesan Pemilu di Aceh,” pungkasnya.
- DPRA Usulkan Komisioner KIP Aceh, YARA: Proses Seleksi Dilakukan Fair
- Dituding Politisasi Penetapan Komisioner KIP Aceh, Iskandar Usman: Jika Merasa Dirugikan Silahkan Sampaikan
- Tiga Orang Calon KIP Aceh Keberatan Atas Hasil Fit and Propert Test
- DPRA Resmi Tetapkan Tujuh Komisioner KIP Aceh, Sidang Paripurna Berjalan Sukses