Adik Kandung Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang Lulus Sebagai Anggota PKD Air Tenang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Kantor Panwascam Kecamatan Karang Baru. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan rekrutmen pengawas kelurahan/desa (PKD). Harapan masyarakat, rekrutmen tersebut bersikap profesional sesuai norma dan etika yang berlaku serta jauh dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
Harapan itu menjadi kabur, setelah pengumuman hasil seleksi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Karang Baru Tahun 2023 Nomor: 004/KP.01.00/AC-07.03/02/2023 pada tanggal 04 Febuari 2023 yang lalu
Bagaimana tidak, pada pengumuman itu tercantum nama N, adik kandung Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang berinisial L, yang lulus sebagai anggota PKD Air Tenang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Panwascam Karang Baru, Khairul Ikhsan yang dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (11/2/2023), mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa yang lulus menjadi anggota PKD Air Tenang Kecamatan Karang Baru itu adik komisioner Panwaslih Aceh Tamiang.
"Yang mendaftar menjadi anggota PKD di Kampung Air Tenang itu sebanyak empat orang yakni Nurjannah, Muhammad Afriadi, Syafrida dan Leo Chandra. Saya tidak mengetahui bahwa N yang lulus menjadi anggota PKD Kampung Air Tenang itu adik kandung Komisioner Bawaslu berinisial L," jelasnya.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Dusun Tanjung Kampung Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Abdul Madjid yang dikonfirmasi Wartawan via seluler membenarkan bahwa N yang lulus menjadi anggota PKD Air Tenang merupakan adik kandung dari Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang.
"Iya benar, N merupakan adik kandung paling bungsu dari komisioner Bawaslu Aceh Tamiang berinisial L," ujar Abdul Madjid.
Dugaan KKN ini tidak hanya terjadi di Kampung Air Tenang. Melansir waspada.id, PKD Simpang Empat berinisial M merupakan orang tua dari anggota Panwascam Karang Baru berinisial PA.
Ketua Panwascam Karang Baru, Khairul Ikhsan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) sore membenarkan orangtua dari anggota Panwascam Karang Baru yang dinyatakan sebagai calon terpilih anggota Panwas Simpang Empat.
“Bukan meluluskan, tetapi terpilih karena berdasarkan hasil wawancara dan berdasarkan pengalaman dan hanya dua orang peserta yang mendaftar,” tegas Khairul.
Menurut Khairul, setahu pihaknya yang dilarang itu jika ada ikatan perkawinan suami istri. [BY]