DIALEKSIS.COM | Singkil - Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang digelar di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, ditandai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga prosesi simbolis penyerahan SK remisi kepada perwakilan warga binaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Aceh Singkil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Subulussalam. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam memberikan semangat kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI ke-80 tahun ini, sebanyak 272 warga binaan memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, 130 orang menerima Remisi Umum, sementara 142 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. Menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, namun juga menjadi motivasi besar bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Semoga kesempatan ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk lebih bersemangat menjalani sisa masa pidana, terus berperilaku baik, taat aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembinaan di dalam lapas atau rutan tidak boleh dipandang sebagai akhir, melainkan sebagai awal bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru kehidupan mereka.
Oleh karena itu, Kapolres berharap setelah mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, para warga binaan benar-benar mampu berkontribusi secara positif, menjauhi perbuatan melanggar hukum, dan menjadi teladan di lingkungannya.
Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon,S.H. dalam kesempatan yang sama turut memberikan apresiasi atas kinerja Rutan Kelas IIB Aceh Singkil yang telah menjalankan pembinaan dengan baik.
Menurutnya, pemberian remisi setiap tahunnya selalu memiliki makna mendalam, karena bertepatan dengan momentum kemerdekaan yang menjadi simbol kebebasan dan harapan baru.
Suasana haru tampak terlihat di wajah para warga binaan yang menerima remisi. Bagi sebagian dari mereka, pengurangan masa pidana ini menjadi kesempatan lebih cepat untuk berkumpul kembali dengan keluarga. Harapan dan semangat baru pun terpancar dari para penerima remisi yang berjanji akan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan penyerahan remisi diakhiri dengan ramah tamah dan sesi foto bersama antara jajaran Forkopimda, pejabat rutan, serta warga binaan penerima remisi. Dengan berlangsungnya acara ini, diharapkan peringatan HUT RI ke-80 tidak hanya menjadi momentum kebangsaan, tetapi juga menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menatap masa depan yang lebih cerah. [*]