Rabu, 02 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / 239 Warga Binaan Lapas Kutacane Terima Remisi Idul Fitri

239 Warga Binaan Lapas Kutacane Terima Remisi Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sebanyak 239 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Sebanyak 239 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim, menyebutkan bahwa seluruh warga binaan yang menerima remisi tahun ini mendapatkan pengurangan masa hukuman (RK I), sementara tidak ada warga binaan yang langsung bebas (RK II) di Lapas setempat.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Sebab, sikap dan perilaku yang baik menjadi salah satu syarat utama mendapatkan remisi. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat membiasakan diri untuk berbuat baik dalam kehidupan sehari-hari," ujar Andi Hasyim kepada Dialeksis, Sabtu (29/3/2025).

Proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Zoom, diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. Selain perayaan Idul Fitri, remisi khusus juga diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Secara keseluruhan, di wilayah Ditjenpas Aceh, sebanyak 5.510 narapidana dan anak binaan menerima remisi khusus Idul Fitri 2025. Dari jumlah tersebut, 5.504 orang mendapatkan RK I, sementara 6 orang lainnya langsung bebas setelah menerima RK II.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI