Beranda / Politik dan Hukum / 2 Anggota Parpol Jadi Calon Pengawas Pemilu di Aceh, Bawaslu Putuskan TMS

2 Anggota Parpol Jadi Calon Pengawas Pemilu di Aceh, Bawaslu Putuskan TMS

Jum`at, 19 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda menyampaikan pihaknya belum membentuk jajaran pengawas pemilu di Aceh. Namun, Bawaslu menemukan adanya dua calon kandidat pengawas pemilu merupakan anggota parpol. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda menyampaikan pihaknya belum membentuk jajaran pengawas pemilu di Aceh. Namun, Bawaslu menemukan adanya dua calon kandidat pengawas pemilu merupakan anggota partai politik (parpol).

"Kami temukan ada dua calon yang diajukan DPRK itu anggota politik, malah caleg, satu sudah diganti, satu masih berproses," kata Herwyn dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Dirinya menegaskan meskipun DPRK bersikeras calon memenuhi syarat, tapi Bawaslu memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pengawas Pemilu.

Herwyn menjelaskan untuk jajaran pengawas di Provinsi Aceh telah dibentuk. Namun, kata dia, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tersisa 2 kabupaten/kota yakni, Pidie dan Langsa, yang masih dalam proses pembentukan pengawas pemilunya.

"Kota Langsa sudah kita verifikasi dan kemarin baru masuk ke Pidie, insyaallah kita akan lantik mereka minggu depan," ujarnya.

Herwyn turut menerangkan alasan belum dibentuknya badan ad hoc pemilu di Aceh, karena terkendala anggaran.

"Kita ada panwas sekarang masih bertugas tapi panwas pemilu. Terkait problem ini, kita akan percepat untuk konsolidasi," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda