Beranda / Politik dan Hukum / 122 Warga Binaan Rutan Tapaktuan Terima Remisi 2024

122 Warga Binaan Rutan Tapaktuan Terima Remisi 2024

Kamis, 11 April 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 122 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menerima Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1445 H/2024 M pada Rabu (10/4/2024). [Foto: Humas Rutan Tapaktuan]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 122 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menerima Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1445 H/2024 M pada Rabu (10/4/2024).

Penyerahan Remisi Khusus dilakukan oleh Kepala Rutan (Ka.Rutan) secara simbolis dan dilaksanakan sesuai pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berlangsung di lapangan blok hunian Rutan Tapaktuan.

Adapun dari 122 penerima remisi tersebut, 27 orang diantaranya merupakan penerima remisi pertama dan 95 orang lainnya merupakan penerima remisi tahun berikutnya dengan besaran yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 Bulan, sampai 1 Bulan 15 Hari.

Seluruhnya merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat baik Subtantif maupun Administrasi yang kemudian diusulkan remisi.

Sebelum penyerahan dilakukan, Ka.Rutan terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan.

"Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan anak yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi masyarakat yang berguna," ucap Menkumham Yasonna H Laoly.

Selanjutnya ia juga turut menyampaikan selamat sekaligus mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda