10 Tahanan KPK Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024
Font: Ukuran: - +
Tahanan KPK berdomisili Jakarta diberikan kesempatan ikut mencoblos dalam Pilkada Serentak 2024 di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Humas KPK
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 10 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada serentak 2024. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini karena memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada 40 tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, hanya 10 orang yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Sebanyak 10 tahanan di Rutan KPK telah menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak untuk wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 November 2024.
Proses pemungutan suara berlangsung di dalam lingkungan Rutan KPK Merah Putih dan diselesaikan dalam waktu singkat. “Pemungutan suara dilakukan di area dalam Rutan gedung KPK Merah Putih, yang dimulai pukul 11.25 WIB dan selesai pukul 11.40 WIB,” kata Budi.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara ini melibatkan kerja sama dengan panitia pemungutan suara wilayah Guntur, Jakarta.
“Terdapat dua petugas KPPS, satu pengawas Pemilu, dan satu saksi yang terlibat dalam proses ini. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak dasar tahanan, termasuk hak memilih dalam Pilkada, dapat terpenuhi,” tutup Budi.