Beranda / Pemerintahan / Tim Transisi Siap Kawal Alih Kekuasaan Menuju Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Tim Transisi Siap Kawal Alih Kekuasaan Menuju Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Minggu, 08 Desember 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Tim Transisi Pemerintahan Aceh, Tgk. Kamaruddin Abubakar. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat pleno Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) secara resmi menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah S.E. (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. 

Pasangan ini meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 1.492.846 suara, unggul jauh dari pesaing mereka, Bustami-Fadhil Rahmi, yang hanya mengumpulkan 183.471 suara. Penetapan hasil ini diumumkan pada Senin (8/12/2024) di Gedung KIP Aceh, Banda Aceh.

Dengan kemenangan ini, Aceh bersiap memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh. Meski demikian, pasangan terpilih baru akan resmi memimpin setelah dilantik pada Februari 2025. 

Dalam masa transisi ini, pembentukan Tim Transisi Pemerintahan Aceh dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan alih kekuasaan berjalan lancar dan efektif.

Ketua Tim Transisi Pemerintahan Aceh, Tgk. Kamaruddin Abubakar, mengungkapkan bahwa tim ini akan memegang peran penting dalam menjembatani proses alih kekuasaan hingga pelantikan resmi. 

Ia menegaskan bahwa tim tersebut akan bekerja berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan visi-misi pasangan Mualem-Dek Fadh dapat terealisasi sejak hari pertama menjabat.

“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sehingga mereka dapat langsung bekerja tanpa kendala. Transisi ini harus menciptakan kesinambungan pemerintahan,” ujar Abu Razak kepada Dialeksis.com.

Tim Transisi Pemerintahan Aceh dirancang untuk mengemban sejumlah tugas strategis, di antaranya mengawal hasil pleno KIP Aceh.

Dalam hal ini, kata Abu Razak, Tim akan memastikan hasil pleno KIP Aceh yang menetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai pasangan terpilih diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret untuk persiapan pemerintahan baru.

Selain itu, kata Abu Razak, pihaknya akan mempersiapkan struktur Badan Pembantu Pemerintah Aceh (BPPA). Salah satu tugas utama adalah merancang pembentukan BPPA sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan ini akan menjadi penghubung utama antara pemerintahan Aceh dan masyarakat.

Pihaknya juga akan melakukan revisi terhadap peraturan yang tidak sesuai dengan visi-misi pasangan terpilih juga menjadi prioritas utama, termasuk menyesuaikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024.

"Tim akan mengkaji struktur pemerintahan daerah dan membantu pasangan terpilih dalam menyusun kabinet yang sejalan dengan visi pembangunan Aceh,"ungkapnya. 

Tim Transisi ini dirancang sebagai badan ad hoc yang bersifat sementara. Masa kerja tim dimulai pada 9 Desember 2024 hingga 7 Februari 2025, atau sekitar 60 hari kerja. 

Setelah pasangan Mualem-Dek Fadh dilantik, tugas tim akan berakhir, dan tanggung jawab dilanjutkan oleh BPPA yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur.

“Kami bekerja dengan target waktu yang jelas dan pendekatan yang terfokus. Tim ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk perwakilan partai koalisi dan tokoh masyarakat, untuk memastikan semua proses berjalan optimal,” tambah Kamaruddin.

Pelantikan Mualem-Dek Fadh di Gedung Paripurna DPRA yang dijadwalkan pada Februari 2025 diharapkan menjadi momentum baru bagi pembangunan Aceh. Pasangan ini membawa visi besar untuk menjadikan Aceh sebagai provinsi yang berdaya saing, sejahtera, dan mandiri.

“Kami ingin memastikan bahwa Mualem dan Dek Fadh dapat langsung bekerja dengan landasan yang kuat. Ini adalah langkah awal menuju perubahan besar bagi Aceh,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI