Beranda / Pemerintahan / SKD CPNS 2024: Ribuan Peserta Lolos Menuju Tahap Berikutnya

SKD CPNS 2024: Ribuan Peserta Lolos Menuju Tahap Berikutnya

Minggu, 27 Oktober 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Begini syarat ujian CPNS 2024. Ikuti tata tertib dan aturan pakaian ujian agar tidak kena sanksi. Foto: Antara/Aprillio Akbar


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memenuhi kualifikasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang berhasil melampaui ambang batas atau passing grade dalam SKD secara otomatis dapat mengikuti tahap SKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SKD merupakan tahapan kedua yang harus dilalui sebelum menuju tahap akhir, yakni SKB.

“Peserta yang memenuhi passing grade akan melanjutkan ke tahap SKB. Hanya peserta yang menempati peringkat hingga tiga kali jumlah formasi atau jabatan yang dilamar yang dapat melangkah ke tahap selanjutnya, sampai dinyatakan lulus dan siap mengisi salah satu dari 250.407 formasi CPNS yang telah dialokasikan pemerintah tahun ini,” kata Haryomo pada Minggu (27/10/2024).

Sebagai informasi, BKN mencatat sebanyak 3.035.723 pelamar mengikuti seleksi CPNS dan akan bertarung di tahap SKD yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Untuk menunjang pelaksanaan SKD CPNS tahun ini, BKN telah mempersiapkan ribuan titik lokasi ujian, baik di dalam maupun luar negeri. Titik-titik tersebut terdiri dari 36 kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh Indonesia. Selain itu, ada 75 lokasi Mandiri BKN, 135 lokasi mandiri instansi, dan 93 lokasi di luar negeri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD ini menggunakan sistem berbasis Computer Assisted Test (CAT), sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Adapun komponen tes dalam SKD meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang masing-masing memiliki nilai ambang batas berbeda, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.

Penggunaan CAT memungkinkan peserta untuk mengetahui apakah nilai mereka memenuhi ambang batas segera setelah menyelesaikan seluruh soal SKD. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau skor SKD para pelamar melalui layanan LIVE SCORE yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Official CAT, untuk lokasi ujian di BKN Pusat, serta saluran YouTube resmi dari Kantor Regional dan UPT BKN sesuai wilayah masing-masing.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda