kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Seruan Bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Jelang Tahun Baru 2024, Ini Pesannya!

Seruan Bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Barat Jelang Tahun Baru 2024, Ini Pesannya!

Selasa, 26 Desember 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

DIALEKSIS.COM | Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakat di Aceh Barat merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2024 dengan membakar petasan dan atau meniup terompet.

Penegasan larangan itu terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Barat,  yaitu Penjabat Bupati Aceh Barat Drs Mahdi; Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi; Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK MH; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto AS SH MH; Dandim 0105/Aceh Barat Letkol INF Muhammad Syafi'i Nasution; dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri SH MHum.

Seruan Bersama tertanggal 15 Desember 2023 itu menyampaikan sikap pergantian tahun masehi dengan turut mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandasan Syariat Islam, maka diserukan bagi umat Islam dan warga masyarakat yang ada di dalam Kabupaten Aceh Barat:

a. Dilarang merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2024;

b. Tidak menjual, membakar petasan/mercon serta kembang api ataupun jenis lainnya; dan

c. Tidak menjual, meniup terompet atau lainnya.

Seruan itu juga mengimbau kepada pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru.

"Kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat dengan mengikutsertakan instansi terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam, melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan dan Qanun yang berlaku." tulis pernyataan Seruan Bersama itu. [RA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda