Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemko Lhokseumawe Target Raih WTP Kembali
Font: Ukuran: - +
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. [Foto: Prokopim LSM]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (28/03/2024).
"Penyerahan LKPD tersebut merupakan upaya Pemko Lhokseumawe dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik," ucap Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan.
Dengan menyerahkan LKPD secara tepat waktu, jelasnya, diharapkan BPK dapat segera melakukan proses audit untuk menilai kinerja keuangan daerah.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe Anggaran 2023 (Unaudited) yang diserahkan oleh Sekda Lhokseumawe terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
"Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan BPK RI Perwakilan Aceh. Kita berharap hasil audit dari BPK akan memberikan penilaian yang baik pula terhadap pengelolaan keuangan daerah," kata T. Adnan.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemko Lhokseumawe memiliki target untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada LKPD tahun 2023. Opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
"Kami akan terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah secara profesional guna mendukung tercapainya opini WTP dari BPK. Semua pihak telah bekerja keras untuk mencapai target ini," tambah T. Adnan.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh 1 BPK RI wilayah Aceh, Trisna, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut akan diserahkam BPK RI paling lambat 2 bulan sejak diterima atau pada tanggal 28 Mei 2024.
"Kami berusaha agar hasil pemeriksaan LKPD dapat bermanfaat melalui rekomendasi yang kami berikan, sehingga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBK ke depan," kata Trisna.
Trisna juga mengharapkan, Pemko Lhokseumawe juga bisa mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini terhadap laporan keuangannya. [*]
- MaTA Desak BPK Tuntaskan Temuan Kurang Volume Proyek Jalan Trieng Gadeng - Batas Bireuen
- Jelang Idulfitri 1445 H, Pemko Lhokseumawe Gelar Pasar Murah di 8 Lokasi
- BPK Temukan Kurang Volume Paket Jalan Trieng Gadeng - Batas Bireuen Senilai Rp 355,8 Juta
- Pemko Lhokseumawe Gelar Razia Gabungan di Sejumlah Warkop dan Cafe