kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Senator Aceh Fachrul Razi Kembali Pimpin Pansus Revisi UU Pemda

Senator Aceh Fachrul Razi Kembali Pimpin Pansus Revisi UU Pemda

Minggu, 23 Juni 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi kembali dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Senator asal Aceh ini dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait pemerintahan daerah, otonomi daerah, dan pemerintahan secara umum.

Dalam siaran pers DPD RI, Jumat (21/6/2024), disebutkan bahwa Komite I baru saja menyelesaikan draf RUU Pemerintahan Daerah di bawah pimpinan Fachrul Razi. Draf Naskah Akademis dan pasal-pasal RUU tersebut disusun secara maraton oleh Komite I DPD RI bersama Tim Ahli yang dipimpin Prof. Djohermansyah Djohan.

"Revisi UU Pemda sangat mendesak untuk dilakukan saat ini dengan tujuan mempertahankan otonomi daerah dan menjamin kepastian wewenang daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan," ujar Fachrul Razi kepada Dialeksis melalui rilisnya. 

Dalam proses harmonisasi, terdapat dua isu yang mengalami dinamika cukup sengit. Pertama, larangan posisi rangkap kepala daerah sebagai Ketua Partai Politik. Kedua, mengenai Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD.

Terkait isu pertama, disepakati bahwa kepala daerah masih dapat terafiliasi dengan parpol sepanjang berstatus sebagai anggota biasa. Sementara untuk isu Pokpir, Fachrul Razi menegaskan bahwa fokus kegiatannya akan digeser ke ranah yang seharusnya menjadi bidang tugas DPRD, yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Dalam draf RUU Pemda, kami mencoba menekankan dan melindungi kepala daerah, DPRD, dan birokrasi agar tidak bermasalah secara hukum," tutup Fachrul Razi.

RUU inisiatif DPD RI ini akan dimintakan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Juli mendatang.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda