Beranda / Pemerintahan / Sempat Eror, Portal Resmi BKPSDM Aceh Besar Kembali Aktif

Sempat Eror, Portal Resmi BKPSDM Aceh Besar Kembali Aktif

Sabtu, 21 Desember 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Portal resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar yang beralamat di https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id kembali dapat diakses setelah sebelumnya sempat tidak aktif. 

Ketidakaktifan tersebut disebabkan oleh masa berlaku sertifikat SSL (Secure Socket Layer) yang habis, sehingga pengunjung hanya dapat melihat pesan error bertuliskan “koneksi anda tidak pribadi” saat mencoba mengakses situs tersebut.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Aceh Besar, Khairul Huda, S.Kom., M.M., mengonfirmasi bahwa masalah teknis tersebut telah diatasi. 

"Untuk sekarang sudah aktif kembali," ujarnya kepada wartawan dialeksis.com, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Desember 2024, Portal resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, yang beralamat di https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id, menjadi sorotan setelah diketahui tidak dapat diakses oleh publik. 

Masalah ini semakin mempertegas polemik yang sedang berkembang terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Portal tersebut, saat diakses, hanya menampilkan pesan error bertuliskan "koneksi anda tidak pribadi." Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama di tengah maraknya kritik publik terkait dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024. 

Hal ini disebabkan, diindikasikan terjadinya penyimpangan dalam proses rekrutmen mulai terungkap, salah satunya terkait nama (SW), seorang peserta tes yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk kualifikasi formasi PPPK 2024 Pemkab Aceh Besar. 

(SW), seorang lulusan D3 Farmasi, diketahui sebelumnya bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Kuta Baro, Aceh Besar. Namun, berdasarkan penelusuran, ia telah berhenti bertugas sejak bulan Oktober 2022, kemudian masuk kembali pada awal Januari tahun 2024, dugaan publik yang mendapat respon keras dari Peserta PPPK lainnya adalah pemalsuan SK pada tahun 2023. 

Meski demikian, pada 2024, namanya muncul sebagai salah satu peserta tes PPPK, meskipun regulasi mensyaratkan pengalaman kerja aktif sebagai tenaga kontrak minimal dua tahun sebelum mengikuti seleksi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI