kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Praktisi Hukum: Elit Politik Tak Bisa Jamin Pengangkatan ASN P3K

Praktisi Hukum: Elit Politik Tak Bisa Jamin Pengangkatan ASN P3K

Minggu, 29 September 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pengacara ternama dan praktisi hukum, Kasibun Daulay. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengacara ternama dan praktisi hukum, Kasibun Daulay, menegaskan bahwa elit politik tidak memiliki wewenang untuk menjamin pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K). Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya janji-janji politik terkait pengangkatan ASN P3K yang kerap dilontarkan oleh calon kepala daerah menjelang pemilihan.

"Masyarakat harus memahami bahwa pengangkatan ASN P3K bukan kewenangan elit politik daerah. Proses ini diatur secara ketat oleh pemerintah pusat dengan mekanisme dan persyaratan tertentu," ujar Kasibun kepada Dialeksis saat dihubungi Minggu (29/9/2024).

Kasibun menjelaskan bahwa pengangkatan ASN P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. "Kedua regulasi ini mengatur secara rinci tentang mekanisme, persyaratan, dan proses seleksi ASN P3K yang harus dipatuhi," tambahnya.

Lebih lanjut, Kasibun menekankan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki peran kunci dalam proses ini. "KemenPAN-RB yang menentukan formasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses rekrutmen ASN P3K," jelasnya.

Praktisi hukum ini juga memperingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji politik terkait pengangkatan ASN P3K. "Janji semacam itu hanyalah upaya untuk meraih suara dengan menjual harapan yang sulit direalisasikan. Pengangkatan ASN P3K tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan," tegasnya.

Kasibun menghimbau masyarakat, khususnya para pelamar ASN P3K maupun mereka yang masih tenaga kontrak dan honor, untuk lebih memahami regulasi yang berlaku dan tidak menggantungkan harapan pada janji-janji politik. "Fokuskan diri pada peningkatan kompetensi dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia, seperti di Kabupaten Gayo Lues telah menjanjikan pengangkatan massal ASN P3K sebagai bagian dari kampanye politik mereka. Janji-janji tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat kebijakan publik, yang menilai hal tersebut sebagai bentuk politisasi birokrasi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda