Beranda / Pemerintahan / Pj Bupati Aceh Besar Buka Diklat Personil Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I

Pj Bupati Aceh Besar Buka Diklat Personil Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I

Selasa, 27 Agustus 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memasang tanda peserta dan topi Diklat kepada personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I, di Lapangan Apel Bela Negara Rindam Iskandar Muda Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (27/8/2024). [Foto: Prokopim AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat( Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memimpin Apel dan sekaligus membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2024, di Lapangan Apel Bela Negara Rindam Iskandar Muda Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (27/8/2024).

Pj Bupati Iswanto mengatakan, petugas pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas bukan hanya bertugas sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan yang harus mampu melakukan penyelamatan lainnya.

"Jadi, perlu petugas pemadam kebakaran berkerja sebagai team work dan terampil, sebab setiap formasi regu memiliki peran masing-masing," katanya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya petugas pemadam kebakaran mendapatkan pendidikan, pelatihan serta memiliki kemampuan spesifik. 

"Karena, petugas pemadam kebakaran harus mampu bersinergi dan memperkuat hubungan badan-badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan," ujarnya.

Tujuan dari pelaksanaan Diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi pemadam kebakaran yang profesional. Dengan harapan dapat memahami sistem perlindungan dan pengamanan terhadap bahaya kebakaran serta mencegah terjadinya kebakaran.

"Hal ini didasari bahwa untuk menjadi petugas pemadam kebakaran tidaklah mudah, banyak hal yang menjadi pendukung dalam melaksanakan tugas dilapangan, maka dari itu harus dibekali dengan pengetahuan yang lebih kepada petugas," paparnya.

Kemudian, pelatihan dasar kualifikasi I bagi petugas pemadam kebakaran dilakukan agar memenuhi kemampun aparatur pemadam kebakaran yang mampu melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran sesuai dengan standar kualifikasi pemadam kebakaran yang dibutuhkan saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Pelatihanan tingkat I ini merupakan Diklat dasar yang wajib diikuti oleh seorang aparatur pemadam kebakaran," terang Iswanto.

Sementara itu, Danang insita Putra, Phd selaku Kasubdit TAOPS Pemadam Kebakaran Kemendagri menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menginisiasi dan mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Inhouse training atau Diklat kualifikasi pemadam I bagi aparatur Damkar.

"Maka, ini menjadi contoh baik untuk dapat juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung percepatan pembentukan profesional aparatur pemadam kebakaran," katanya.

Selanjutnya, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah melalui BPBD ataupun perangkat daerah yang membidangi sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mengusul formasi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran yang dapat diisi melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia berpesan, kepada seluruh peserta Diklat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna meningkatkan skill dan profesional sebagai aparatur damkar dan penyelamatan. Faktor kelulusan tidak hanya tergantung pada penilaian instruktur terhadap seluruh proses diklat, tetapi juga sikap dan perilaku masing-masing peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini.

"Kami berharap, peserta harus memiliki komitmen tinggi untuk seluruh proses kegiatan, baik dalam bentuk materi maupun praktek dilapangan," harapnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda