kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemilu 2024: Libur dan Hak Karyawan

Pemilu 2024: Libur dan Hak Karyawan

Jum`at, 09 Februari 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Berikut informasi jadwal Libur Nasional Pemilu 2024. Foto: Tribunpontianak.co.id/ka/net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.

Meskipun demikian, tidak semua sektor usaha memiliki kebijakan untuk memberikan cuti kepada karyawan pada hari-hari libur tertentu, termasuk hari libur saat Pemilu 2024. Meski kebijakan masuk kerja pada hari libur dapat diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Aturan mengenai kehadiran karyawan saat hari libur resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 85 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari-hari libur resmi.

Meskipun demikian, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaan tersebut memerlukan kegiatan yang harus dilakukan secara terus-menerus atau dalam keadaan tertentu. Namun, hal ini harus didasarkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Jenis pekerjaan yang dimaksud diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, antara lain:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Media massa
  • Lembaga pengamanan
  • Lembaga konservasi
  • Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Dengan demikian, pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja. Namun, untuk jenis dan sifat pekerjaan tertentu yang harus dilakukan secara terus-menerus, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan.

Namun, jika perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.

UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 233/2003 tidak memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi. Jika perusahaan menggeser hari libur resmi ke hari lain untuk memperpanjang hari istirahat mingguan dan menghilangkan hak atas upah kerja lembur, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

Menggeser hari libur tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah kerja lembur, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Indonesia.

Jika karyawan tetap bekerja pada hari libur resmi dan tidak mendapatkan upah lembur, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berupa sanksi pidana kurungan atau denda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda