kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Tegaskan Ikuti Putusan MK Soal Syarat Pilkada

Pemerintah Tegaskan Ikuti Putusan MK Soal Syarat Pilkada

Jum`at, 23 Agustus 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan. Foto: Kompas.com/Irfan Kamil


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada, meski tengah terjadi polemik antara DPR dan MK. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan sikap pemerintah ini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Aturan yang berlaku itu putusan MK, dan posisi pemerintah tetap sama," ujar Hasan. Pernyataan ini menjawab pertanyaan terkait sikap pemerintah setelah DPR memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hasan menjelaskan bahwa DPR telah menegaskan jika hingga 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan UU Pilkada, maka aturan terakhir yang berlaku adalah putusan MK. 

"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi, selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang ada," tambah Hasan.

Sebelumnya, Hasan juga menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh DPR. Namun, terkait pemilu, ia menekankan bahwa pelaksanaannya lebih banyak berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pemerintah secara langsung.

Polemik ini bermula ketika Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada DPR menyatakan menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusannya pada 20 Agustus 2024, MK menetapkan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia minimum dihitung sejak tanggal pelantikan.

Situasi ini membawa keuntungan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang diusung maju dalam Pilkada 2024. Jika menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU. Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih baru akan dilakukan pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Kisruh ini masih berlanjut, namun pemerintah menegaskan akan tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai putusan MK, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut di parlemen.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda