MUI Putuskan Salam Lintas Agama Bukan Bentuk Toleransi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi hukum mengucapkan salam lintas agama. Foto: freepik
DIALEKSIS.COM | Nasional - Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukanlah implementasi dari toleransi. Keputusan ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada Kamis (30/5).
Dalam salah satu poin keputusannya, MUI menyatakan, "Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan."
MUI menilai bahwa pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. "Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.
MUI meminta umat Islam untuk mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
Selain itu, forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam untuk menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Meskipun demikian, MUI menganggap bahwa perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela, dan/atau merendahkan ajaran agama lain," bunyi keputusan MUI tersebut.