kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Maju Pilkada 2024

Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemdagri


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pejabat (Pj) kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran agar Pj kepala daerah mundur sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

"Saya sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Tito mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mengirimkan surat edaran tersebut kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. Jika Pj kepala daerah mengundurkan diri untuk maju Pilkada, kekosongan itu akan segera diisi.

"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu. Saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada 266 penjabat yang akan mengajukan diri sebagai pendaftar," kata Tito. "Begitu dia mendaftar, saya lihat waktu 30 hari atau 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka akan kita berhentikan karena perlu waktu mencari pengganti."

Kemendagri saat ini merekap jumlah Pj kepala daerah yang akan maju Pilkada sebelum mengirim surat edaran. Tito menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi daerah yang perlu penggantian Pj.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberi umpan balik kepada saya tentang yang akan maju atau tidak," ujar Tito. "Saya sudah persiapkan daerah mana saja dan mempersiapkan penggantinya nanti."

Dia menambahkan akan berkoordinasi dengan 10 instansi terkait dalam menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan. Proses itu melibatkan masukan dari DPRD, gubernur, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan Badan Kepegawaian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda