kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Lima Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh Dikukuhkan

Lima Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh Dikukuhkan

Minggu, 13 Oktober 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat mengukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh Periode 2024-2027, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024) malam. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, mengukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) periode 2024-2027, di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu (12/10/2024) malam.

Susunan personalia MADA periode 2024-2027 yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur adalah Tgk Marbawi Yusuf (Ketua merangkap anggota), Teuku Zulkhairi (Wakil Ketua merangkap anggota), Tgk Nazaruddin (Anggota) dan Tgk Aiyub Bardan (Anggota).

Dalam sambutannya usai melantik MADA periode 2024-2027, mantan Pj Gubernur Kalimantan Selatan itu menjelaskan, MADA merupakan sebuah lembaga yang lahir dari semangat pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.

“Majelis Akreditasi Dayah Aceh adalah seperangkat alat pelaksanaan Syariat Islam. Awal muasalnya dari pemberlakuan Syariat Islam di Aceh karena Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satunya mengamanatkan tentang penguatan pendidikan Islam,” ujar Pj Gubernur.

Lulusan terbaik STPDN angkatan pertama itu meyakini, MADA mampu berkiprah lebih baik dalam upaya menghadirkan dan memformulasikan dayah dan pendidikan dayah semakin baik di masa mendatang.

“Saya meyakini, Majelis Akreditasi Dayah Aceh dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi diberikan. Insya Allah, dengan niat yang mulia dan nawaitu yang baik, kita bisa mewujudkan cita-cita mewujudkan Negeri Aceh yang Baldhatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur,” kata Safrizal.

Untuk diketahui bersama Majelis Akreditasi Dayah Aceh Periode 2024-2027 bertugas untuk Memimpin pelaksanaan Akreditasi Dayah, Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani Akreditasi, Menetapkan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan sistem Akreditasi Dayah.

Selanjutnya, Menetapkan prosedur, mekanisme dan tahapan pelaksanaan Akreditasi Dayah, Memantau dan mengevaluasi tipelogi Dayah, Menindaklanjuti atas keberatan penetapan tipelogi Dayah.

Selain itu, MADA periode 2024-2027 bertugas untuk Memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh melalu Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh tentang Penetapan Hasil Akreditasi Dayah, dan Melakukan evaluasi dan| membuat laporan kerja tahunan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda