Lelang Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh, Ketua Timsel: Gubernur Tidak Cawe-cawe Proses Seleksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) T.Setia Budi dan Kantor Gubernur Aceh [Foto: kolase Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Kepala Dinas Pangan Aceh, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Selain itu juga Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Aceh, serta Wakil Direktur Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) T.Setia Budi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah persyaratan penting dalam proses seleksi jabatan JPT tersebut. Termasuk, syarat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Serta tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana dan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka).
“Apabila ada pejabat yang pernah melakukan kesalahan dan sudah melewati masa hukuman maka dia boleh ikut lagi seleksi. Orang tidak pantas dihukum seumur hidup, ada batasan waktu walaupun itu menjadi catatan kita juga nantinya,” kata Setia Budi kepada Dialeksis.com, Selasa (12/9/2023).
Setia Budi menegaskan dalam proses seleksi ini, PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak melakukan cawe-cawe atau mengintervensi tim Pansel. Karena, kata dia, Gubernur tidak punya kepentingan apapun, semua diserahkan kepada Timsel.
“Nanti setelah proses seleksi dilakukan oleh para pendaftar, maka akan keluar 3 nama yang direkomendasikan untuk semua jabatan, lalu terserah Gubernur mau pilih siapa, itu kewenangan beliau,” jelasnya.
Di samping itu juga, kata Setia Budi, Timsel akan membuka ruang untuk penggalian informasi dan data sehingga orang yang dipilih tidak memiliki kasus hukum, atau benar-benar tidak ada indikasi merugikan pemerintah ketika ditempatkan sebagai pejabat JPT.
- Jubir Pemerintah Aceh: Hasil EK dan UK Seleksi Pejabat Eselon II Berpotensi Kadis Dinonjobkan
- Pemilihan Calon JPT Pratama Kemenag Bukan Hanya Ruang Tarung Laki-laki
- Keterlibatan PPPK dalam Seleksi Kepala Dinas Dinilai Jadi Alternatif Kompetisi yang Sehat
- Catut Nama PJ Gubernur Aceh Terkait Urusan Jabatan Eselon II, Ini Sikap PJ