Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat, Penguatan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat
Font: Ukuran: - +
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi membuka Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada Kamis (5/9/2024). [Foto: Instagram/@agusyudhoyono]
DIALEKSIS.COM | Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi membuka Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada Kamis (5/9/2024).
Acara yang berlangsung di Bandung pada 4-7 September ini mengusung tema "Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia."
Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Menteri AHY menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo dalam mempercepat Reforma Agraria, termasuk Redistribusi Tanah, demi menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.
“Dengan pendaftaran ini, Masyarakat Hukum Adat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Ini bentuk nyata dari upaya negara melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan,” ungkap AHY dalam sambutannya.
Konferensi ini menjadi ajang berbagi praktik terbaik dari Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. Sejumlah organisasi internasional seperti World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, FAO, dan World Bank turut berpartisipasi dalam acara ini.
Kolaborasi Internasional dan Inventarisasi Tanah Ulayat Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa konferensi ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
“Pendaftaran tanah ulayat di Indonesia telah dimulai sejak 2021, dan hingga tahun 2023, telah teridentifikasi potensi tanah ulayat seluas 3,8 juta hektare di 16 provinsi,” ujar Asnaedi.
Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, NTT, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Pameran Budaya Masyarakat Hukum Adat Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri AHY juga meresmikan pameran budaya yang diikuti oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat, termasuk Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, dan perwakilan lainnya. Pameran ini menjadi ajang bagi Masyarakat Hukum Adat untuk memamerkan kekayaan budaya mereka dan memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam upaya pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam melindungi hak-hak tanah ulayat masyarakat adat,” tambah Asnaedi.[*]
- Pj Bupati Iswanto Bersama Kakantah Aceh Besar Bahas Pengakuan Tanah Ulayat
- Fachrul Razi Bicara Tantangan Demokrasi Indonesia di Konferensi Internasional UIN Ar-Raniry
- Kadis Pertanahan Ajak Masyarakat Aceh Besar Data Tanah Ulayat dan Wakaf
- Aceh Besar Apresiasi USK Gelar Konferensi Internasional Tahunan Ke-13