kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya

Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya

Rabu, 07 Februari 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Revisi Undang - Undang Desa. Sumber : Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi


DIALEKSIS.COM | Nasional - Jabatan kepala desa telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Ketentuan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, telah mengalami perubahan dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023, yang sebelumnya mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dibandingkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, revisi ini menandai penambahan masa jabatan, karena dalam ketentuan sebelumnya Pasal 39 tersebut hanya memuat masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, meskipun dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Waktu jabatan kepala desa maksimal 2 periode adalah salah satu poin krusial. Rapat di Baleg yang saya pimpin sebagai ketua panitia menyepakati keputusan ini dan diterima oleh semua pihak," ucap Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 56.

Pasal 118 RUU Desa juga telah menetapkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri kembali untuk 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Mereka yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan berhak mencalonkan diri kembali untuk 1 periode lagi.

"Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," tulis Pasal 118 RUU Desa yang baru.

RUU ini juga menetapkan bahwa baik kepala desa maupun perangkat desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas sekali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. 

Mereka juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas sekali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, belum ada ketentuan mengenai pemberian penghasilan tetap.

Tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang serupa. Sementara itu, tunjangan purnatugas mereka berupa penerimaan yang sah sebagai penghargaan atas selesainya jabatan dalam bentuk uang atau yang setara.

Tunjangan untuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang serupa. Tunjangan purnatugas bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan atas selesainya jabatan dalam bentuk uang atau yang setara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda