kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Kemenko PMK: Efektivitas Stranas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Sampai ke Daerah

Kemenko PMK: Efektivitas Stranas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Sampai ke Daerah

Minggu, 14 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan pentingnya memastikan efektivitas pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) tidak hanya di pusat tetapi juga hingga ke daerah. [Foto: dok. Kemenko PMK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan pentingnya memastikan efektivitas pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) tidak hanya di pusat tetapi juga hingga ke daerah.

"Ini adalah tugas kami di Kemenko PMK untuk memastikan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian tersebut. Satu hal yang penting adalah memastikan apa yang sudah kita rencanakan benar-benar dilaksanakan, mencapai target-targetnya sesuai dengan dokumen strategis yang telah disiapkan," ujar Lisa, sapaan karib Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/2024).

Deputi Lisa juga menekankan pentingnya pemenuhan lima kluster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

"Membangun perlindungan anak tidak hanya berbicara tentang anak sebagai individu tetapi juga memperhatikan lingkungan anak. Ini membutuhkan peran dari berbagai pihak," lanjutnya.

Dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap anak, Deputi Lisa menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya fokus pada substansi tujuh strategi dalam Stranas PKTA tetapi juga pada pelaksanaan tata kelola yang efektif.

Ketujuh strategi tersebut meliputi: 1. Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum; 2. Penguatan norma dan nilai anti kekerasan; 3. Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; 4. Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan orang tua/pengasuh; 5. Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; 6. Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; 7. Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Berdasarkan hasil kompilasi per 24 September 2023 dari KemenPPPA, terdapat 65 aksi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga. Namun, masih terdapat 13 intervensi kunci yang belum memiliki kebijakan/program/aksi dari Kementerian/Lembaga, terutama pada strategi 3, 4, dan 6.

Seluruh intervensi kunci pada strategi 2 dan 5 sudah memiliki kebijakan/program/aksi dari Kementerian/Lembaga, dengan strategi 4 memiliki kebijakan/program/aksi terbanyak tetapi hanya menyasar pada dua intervensi kunci.

"Dengan demikian bahwa efektivitas pelaksanaan Stranas PKTA harus terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan perlindungan anak dapat terlaksana dengan optimal dan komprehensif di seluruh wilayah Indonesia," jelas Lisa. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda