Ini Perkembangan Terbaru Soal Penempatan PJ Bupati/Walikota di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, penetapan PJ Walikota/Bupati di 10 kabupaten kota se Aceh masih dalam proses pembahasan dan pengkajian di kelembagaan Kemendagri.
“Semua masih berproses dalam tahap pembahasan,” balasnya singkat saat diwawancara Dialeksis.com, Jumat (7/7/2023).
Benny menjelaskan, semua nama-nama yang telah diusulkan oleh PJ Gubernur dan Ketua DPRK sedang memasuki tahap pembahasan.
“Kita tidak ingin terburu-buru dalam hal penempatan kepala daerah ini untuk setahun kedepan,” ucapnya.
Diketahui, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRK masing-masing telah mengajukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga batas tanggal 20 Juni 2023.
Sesuai dengan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat baru.
Terdapat 10 wilayah di Aceh yang diminta mengusulkan 3 nama pejabat baru atau yang masih menjabat yaitu; Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.