Ini 18 Bacalon Sekda Aceh yang Memenuhi Syarat PP 58/2009
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
DIALEKSIS.COM | Aceh - Siapa yang bakal menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) yang bakal mendampingi Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf periode 2025 - 2030 sudah menjadi perbincangan publik, baik secara terang-terangan maupun secara bisik-bisik.
Dari hasil penelusuran Dialeksis, ada 18 nama yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58/2009.
Sebelumnya, melalui Dialeksi akademisi Universitas Syiah Kuala Firdaus Mirza Nusuari, MA mengusulkan agar gubernur terpilih mengunakan pendekatan zonasi kemenangan dalam menentukan dalam memiih pejabat strategis, termasuk Sekda Aceh.
“Tentu saja pendekatan zonasi daerah (kemenangan) itu harus didukung dengan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi,” ingatnya.
Berdasarkan zonasi kemenangan maka yang paling berpeluang untuk dipilih sebagai Sekda Aceh adalah putra - puteri dari zonasi Utara - Timur Aceh atau Barat - Selatan Aceh sebagai kawasan yang sudah memberi dukungan suara maksimal bagi terpilihnya Muzakir Manaf - Fadhullah di Pilkada 2024 lalu.
Persyaratan Sekda Aceh di PP 58/2009
Aceh punya regulasi tersendiri terkait Sekretaris Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) ada 8 persyaratan administrasi bagi calon Sekda Aceh, yaitu:
1. Berstatus pegawai negeri sipil;
2. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
3. Pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekda Aceh;
4. Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural esalon IIa yang berbeda;
5. Memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
6. Berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekda Aceh;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dan
8. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
18 Bakal Calon Sekda Aceh
Berdasarkan persyaratan PP Nomor 58/2009 tersebut maka berikut nama-nama yang berpeluang untuk mengikuti jika dilaksanaka seleksi terbuka Sekda Aceh.
Dari kelompok Asisten (3 orang):
1. Azwardi Abdullah, Asisten 1
2. Zulkifli,Asisten 2
3. M. Diwarsyah, Asisten 3
Dari kelompok Staf Ahli (2 orang):
1. Alhudri
2. Mahdi Efendi
Dari kelompok Kepala dan Inspektorat (13 orang):
1. Teuku Ahmad Dadek, Kepala Bappeda
2. Jamaluddin, Inspektorat
3. Zahrul Fajri, Kadis Syariat Islam
4. Martunis, Kadisdik
5. T.Aznal Zahri, Kadis Perkim
6. Marwan Nusuf, Kadis Kominsa
7. Munawar, Kadis Dayah
8. Edi Yandra, Kadis Perpus
9. Dedy Yuswadi, Kepala Kesbang
10. Iskandar, Kepala DPMG
11. Syaridin, Kepala BPSDM
12. Sunawardi, Kepala Pertanahan
13. A Hanan, Kepala DLHK
Dari 18 nama-nama tersebut tinggal ditelusuri daerah kelahiran untuk melihat zonasi. Dipelajari rekam jejak, kemampuan, integritas dan loyalitas oleh tim seleksi. []