kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Heboh, Kembali Beredar Keppres Pemberhentian Achmad Marzuki dan Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

Heboh, Kembali Beredar Keppres Pemberhentian Achmad Marzuki dan Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

Selasa, 04 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Petikan Keputusan Presiden dengan nomor sama namun dengan isi berbeda dan tanggal penetapan berbeda. [Foto: Kolase Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredarnya petikan Keputusan Presiden RI Nomor 112 /TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki periode 2023 - 2024 pada tanggal 3 Juli 2023.

Kini, selang satu hari, masyarakat Aceh kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya Keppres yang menetapkan Bustami Hamzah, SE MSi sebagai Pj Gubernur Aceh dan memberhentikan dengan hormat Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan Keputusan Presiden ini.

Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2023.

Menanggapi hal itu, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Fauza Andriyadi mengatakan, dengan beredarnya Keppres tersebut telah menyita perhatian publik bahkan sangat memanas dalam hal memastikan siapa sosok yang tepat untuk melanjutkan estafet setahun kedepan.

"Permainan ini sangat terlihat propagandanya sehingga membuat publik Aceh bertanya-tanya apa yang terjadi dalam sosok penempatan Pj Gubernur Aceh ini," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (4/7/2023).

Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di tahun politik, kata Fauza, maka sangat disarankan pihak-pihak terkait mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat, seperti pihak Dinas Kominfo dan tim IT Polda Aceh.

Menurutnya, para pihak terkait itu harus bergerak cepat mengatasi disinformasi atau hoax yang belum jelas kebenarannya sehingga membuat keresahan publik.

Fauza menyampaikan kekeliruan dari surat tersebut, karena dokumen negara bocor di tanggal 4 Juli, sementara di dokumen beredar itu tertera tanggal 6 Juli 2023 ditetapkan Presiden Jokowi.

Kata Fauza, dari surat itu dapat dicermati bahwa banyak terjadi kesalahan, seperti penulisan huruf dan nama jabatan yang membubuhkan tanda tangan, ditambah lagi redaksi penulisan yang tidak rapi dan amburadur. 

Fauza juga menyarankan agar semua pihak menahan diri dan jangan banyak melakukan manuver, serahkan saja keputusan penetapan Pj Gubernur Aceh di tangan pemerintah pusat, karena pastinya pemerintah telah mengkaji dari segala aspek sebelum melakukan penetapan. [nor] 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda