kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Gampong Lampisang, Kampung Bebas Narkoba Ketiga yang Diluncurkan Polresta Banda Aceh

Gampong Lampisang, Kampung Bebas Narkoba Ketiga yang Diluncurkan Polresta Banda Aceh

Jum`at, 08 Maret 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polresta Banda Aceh meluncurkan Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Jum'at (8/3/2024). [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Polresta Banda Aceh kembali meluncurkan Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Jum'at (8/3/2024).

Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang ketiga itu dilakukan di halaman Kantor Keuchik Gampong Lampisang, Peukan Bada, Aceh Besar, atas permintaan warga setempat.

Dalam sambutannya, Keuchik gampong Lampisang, Syuib, mengatakan itu merupakan suatu kebanggaan atas terpilihnya Gampong Lampisang sebagai gampong pilihan dalam pelaksanaan launching Kampung Bebas Narkoba (KBN).

"Kami sangat berterima kasih kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas penetapan gampong kami sebagai Kampung Bebas Narkoba," ucap Syuib.

Narkoba merupakan masalah paling komplit yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Upaya Pemerintah dalam melawan narkoba salah satunya upaya hukum melalui panjatuhan sanksi dan hukuman berat, yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Namun demikian, lanjutnya, kenyataan tindak pidana narkotika dalam hal berupa peredaran narkoba di kalangan masyarakat menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan memakan korban jiwa terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, sangat penting peran orang tua dalam keluarga dan lingkungan pergaulan.

"Oleh karena itu, dengan terbentuknya kampung bebas narkoba yaitu upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat gampong dengan melakukan pencegahan preventif," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, saat membacakan sambutan Kapolresta Banda Aceh mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba (KB) di Gampong Lampisang itu merupakan pelaksanaan dari salah satu Program Quick Quin Presisi Polri yang ditindaklanjuti oleh Polda Aceh melalui Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh kepada seluruh jajaran untuk membuat program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

“Polresta Banda Aceh telah membuat program yang sama yang seperti kita saksikan sekarang ini yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar yaitu Gampong Rima Jeuneu Kecamatan Peukan Bada, bahwa Polresta Banda Aceh itu terdiri dari dua wilayah dan salah satunya adalah Kecamatan Peukan Bada untuk Kabupaten Aceh Besar dan sudah melaksanakan program kegiatan ini,” ucap Satya.

Ia melanjutkan, Polresta Banda Aceh sendiri membuat salah satu role model di kampung di Aceh Besar, dan mudah-mudahan bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh gampong lainnya di Kabupaten Aceh Besar.

Perlu diketahui, sebutnya, untuk di wilayah Kota Banda Aceh khususnya Kecamatan Kuta Alam di Gampong Lampulo telah mendapatkan prestasi juara satu di tingkat Provinsi Aceh dan sebagai juara dua di tingkat Nasional, sehingga masyarakat yang aktif mendapat fasilitasi.

“Teman-teman di kampung, tokoh masyarakat, ketua pemuda bisa berperan aktif di kampung tersebut, dalam bentuk untuk mencegah peredaran narkoba tersebut,” pintanya.

Kemudian, Kampung Bebas Narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah nya sendiri, kata kuncinya adalah peran aktif dari masyarakat, sehingga mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi serta dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba baik terhadap diri maupun pengguna lingkungan.

"Kita dapat mencegah penyalahgunaan narkoba melalui layanan penyalahgunaan narkoba berupa meme atau konten dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba dan satuan tugas preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan," sebutnya.

“Dalam aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan adanya pengawasan ketat oleh masyarakat yang memiliki tugas melakukan penanggulangan-penanggulangan agar tidak adanya kegiatan tersebut,” pungkas Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda