Divkum Polri Sosialisasi Pembentukan Peraturan Kapolres pada Jajaran
Font: Ukuran: - +
Divisi Hukum Polri menggelar sosialisasi terkait Penyuluhan Bimbingan Pembentukan Peraturan Kapolres di Polresta Banda Aceh, Rabu (11/12/2024). [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Divisi Hukum Polri menggelar sosialisasi terkait Penyuluhan Bimbingan Pembentukan Peraturan Kapolres di Polresta Banda Aceh, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polda Aceh selama dua hari sejak 10 sampai 12 Desember 2024.
Sebagai narasumber dalam pemberian arahan dari Divisi Hukum Polri, diantaranya KBP M.B.Pranatal Hutajulu, AKBP Abdul Aziz Septiadi dan Kompol Teguh Setiawan.
Sementara itu, para peserta kegiatan ini diantaranya 11 Wakapolres dan Kasikum jajaran Polda Aceh dan Pejabat Utama Polresta Banda Aceh.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa menyampaikan, pembuatan Peraturan Kapolres yang akan direncanakan dan pembuatan produk Peraturan Kapolres serta implementasi penerapan secara profesional.
“Peraturan Kapolresta memiliki kekuatan hukum yang mengikat internal Polresta, dan berlaku untuk ruang lingkup Poresta Banda Aceh,” sebutnya.
Kemudian Wakapolresta Banda Aceh mengucapkan terimakasih atas kunjungan tim Divkum Polri, semoga bimbingan pembentukan Peraturan Kapolres memberikan masukan dan arahan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang profesional.
Ketua Tim Divkum Polri dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa latar belakang dikeluarkannya perpol, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Polri secara umum berwenang mengeluarkan Perpol.
“Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 15 (1) huruf e, bahwa dalam menyelenggarakan tugas pokok, Polri secara umum berwenang mengeluarkan perpol dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian,” jelas Kombes Pranatal.
Dikatakannya lagi, perpol yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat.
“Terdapat beberapa jenis perpol, yaitu Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Satuan Fungsi, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres,” terangnya lagi.
Adapun prosedur penyusunan peraturan Kapolres, dimana terlebih dahulu dibentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dilengkapi dengan surat perintah, lalu membuat dan membahas rancangan peraturannya berupa SOP oleh Pokja.
Kemudian, sambung nya, hasil rancangan tersebut dikirim kepada Kapolres, yang sebelumnya diteliti terlebih dahulu oleh Seksi Umum (Sium) Polres setempat.