kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027, Simak Syarat dan Ketentuan

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPI Aceh Periode 2024-2027, Simak Syarat dan Ketentuan

Jum`at, 07 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) periode 2024-2027.

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 14/P-1/DPRA/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Anggota KPIA, dengan ini mengundang kepada seluruh warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPIA periode 2024-2027.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran.

I. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Berpendidikan Minimal Sarjana (S1);

d. Memiliki kepedulian dan pengetahuan dalam bidang penyiaran;

e. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran;

f.  Bukan pejabat pemerintah, legislatif, yudikatif dan non partisan; dan

g. Berumur minimal 30 tahun, maksimal 60 tahun terhitung sampai 10 Juni 2024.

II. Persyaratan Khusus

a. Membuat makalah, visi dan misi dengan spasi 1,5 dan jumlah minimal 900-1.500 kata;

b. Mengisi Formulir Pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainnya (dapat di download di website http://dpra.acehprov.go.id/);

c. Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;

d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

e. Pas Photo Latar Merah 4 x 6 cm = 3 Lembar; dan

F. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah

III. Lain-lain

a. Semua berkas harus disusun berurutan sesuai syarat-syarat khusus di atas, dan dijilid dengan menyertakan surat pengantar yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPI Aceh. Berkas diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KPIA DPR Aceh [Ruang Korpri] pada tanggal 10-24 Juni 2024, pukul 09.00- 16.WIB, setiap hari kerja.

b. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat

c. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website http://dpra.acehprov.go.id/ atau menghubungi Sdr. Teuku Kardiansyah, A.Md (HP. 082287942020) dan Sdr.Rusmin, S.Kom, M.Si (HP. 081360001217).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda