Arif Fadillah Komit Selesaikan Masalah Pengangkatan PPPK Tenaga Non-ASN di Aceh
Font: Ukuran: - +
Wakil Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M. Foto: IST
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aksi damai yang digelar oleh tenaga non-ASN di Gedung DPRA pada Selasa, 14 Januari 2025, mengundang perhatian serius dari Wakil Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M. Dalam kesempatan tersebut, Arif menegaskan komitmennya untuk mencari solusi tuntas terkait persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN di Aceh.
“Ini adalah masalah yang perlu penanganan serius dan solusi konkret. Kami sangat terbuka dan siap mendengarkan aspirasi rekan-rekan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi,” ujar Arif dengan tegas. Ia mengungkapkan, pihaknya bersama pimpinan DPRA akan segera menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas langkah-langkah yang dapat mengatasi masalah ini.
Rapat tersebut, lanjut Arif, akan melibatkan Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, dan Asisten III Pemerintah Aceh.
“Kami akan memastikan bahwa hasil rapat ini dapat memberikan rekomendasi yang jelas kepada Kemenpan-RB untuk pengangkatan tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3 menjadi PPPK pada tahun 2025,” tegasnya.
Arif juga menambahkan bahwa perhatian serius terhadap tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi sangat penting. Dengan data yang valid dan kebijakan yang tepat, ia yakin persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil.
"Ini bukan hanya soal pengangkatan, tapi soal keadilan bagi mereka yang telah lama berdedikasi untuk pemerintahan dan masyarakat Aceh," ujarnya.
Peserta aksi damai yang hadir kali ini adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan status R2 dan R3, yang berharap agar mereka dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu setelah melalui tes yang telah mereka jalani. Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRK Banda Aceh, berharap Badan Kepegawaian Aceh dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dapat sejalan dengan rekomendasi BKN Pusat dalam mewujudkan pengangkatan ini.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik di Aceh. Semoga langkah ini bisa membawa hasil yang nyata pada 2025 untuk kesejahteraan tenaga non-ASN," harap Arif.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK tidak hanya akan memperkuat pemerintahan Aceh, tetapi juga memberikan keadilan bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Komitmen kami jelas, kita akan terus berjuang agar hak-hak mereka terlindungi. Aceh harus lebih baik dengan memperhatikan mereka yang berkontribusi untuk negeri ini,” tutup Arif.