Aparatur Negara Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan
Font: Ukuran: - +
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. [Foto: Humas Kemenpanrb]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ungkap Rini dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (10/2/2025).
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.
Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN. [*]
- Libur Isra Mikraj dan Imlek, Menteri PANRB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan
- Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Terkait Sekolah selama Ramadan 2025
- KemenPANRB Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Kembali Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025