Beranda / Pemerintahan / Ahli Hukum: Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Sah Karena SK Gubernur

Ahli Hukum: Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Sah Karena SK Gubernur

Kamis, 20 Februari 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Dr. M. Jafar, SH, M. Hum, Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh mulai menimbulkan kritikan dari ketua DPRA, Zulfadli menyebutkan pengangkatan Alhudri cacat prosedural, karena pengangkatannya tidak melalui prosedural.

Pernyataan ketua DPRA ini dijawab Dr. M. Jafar, SH, M. Hum, Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Menurutnya pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh sah karena tertuang dalam SK Gubernur Aceh yang langsung ditandatangani Gubernur.

Pernyataan itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum ini, menjawab Dialeksis.com, pada Kamis (20/2/2025), sehubungan dengan adanya pernyataan ketua DPR Aceh yang menyebutkan pengangkatan Alhudri cacat prosedural.

Menurut M. Jafar, soal keputusan gubernur tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda tidak ada perintah Gubernur, atau melalui Sekda Aceh, serta tidak adanya paraf, keputusan pengangkatan Alhudri sah karena ditandatangani gubernur.

Dijelaskan M Jafar, ada atau tidak ada perintah Gubernur, yang penting SK pengangkatan Alhudri ditandatangani Gubernur Aceh. Sudah pasti orang yang namanya tertera dalam SK tersebut adalah orang yang diinginkan Gubernur Aceh, karena dia tandatangani langsung surat tersebut.

“Orang yang namanya tersebut dalam SK, itu sudah menandakan keinginan gubernur dan sudah menjadi keputusan gubernur, dan hal itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab gubernur,” sebut Jafar.

Kedua soal paraf, soal itu merupakan kepentingan internal dalam organisasi pemerintahan. Menunjukan bahwa pihak yang memberikan paraf itu sudah mempelajari dan mengoreksi format dalam surat tersebut.

Sedangkan pihak yang memaraf tidak bertanggungjawab terhadap isi surat. Siapa yang disebutkan, ditulis dalam isi surat itu, misalnya ada nama Alhudri di dalam surat itu, itu bukan tanggungjawab orang yang paraf, jelasnya.

Orang yang memaraf hanya memastikan bahwa surat itu sudah sesuai format. Sedangkan isinya, siapa yang ditentukan dalam surat itu bukan tanggungjawab yang paraf. Itu tanggungjawab yang menandatangani surat keputusan itu.

“Jadi tidak ada masalah kalau tidak ada paraf. Proses itu untuk kepentingan internal pemerintah, bukan untuk kepentingan publik. Yang memaraf tidak bertanggungjawab terhadap subtansi surat itu,” jelasnya.

Soal kop surat Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Jafar memberikan penjelasan, selama ini kop surat berlambang burung garuda atau panca cita ada di biro umum, finalisasi surat itu di umum walau surat itu bisa saja usulan dari dinas lain, namun finalisasinya di umum. 

Selanjut soal paraf asisten tergantung/ terkait apa isi surat tersebut. Masing masing asisten membidangi tugasnya.

Menyingung tentang SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut, M. Jafar menjelaskan, dalam SK Dirwansyah itu ada tiga pola. Pertama mengangkat yang baru memberhentikan yang lama. 

Kedua mengangkat yang baru memberhentikan yang lama dengan SK tersendiri, yang ketiga mengangkat yang baru tidak memberhentikan yang lama. Sebenarnya yang paling baik itu formula pertama.

Namun jelas Jafar, bisa saja digunakan yang kedua atau yang ketiga. Kalau digunakan yang ketiga, maka SK yang pertama itu tidak berlaku lagi, sudah berakhir. Ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan yang lama disebut asas lex posterior derogat legi priori

Asas ini merupakan asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antar peraturan. Dengan adanya peraturan yang baru menyebabkan peraturan yang lama tidak berlaku. 

Menurut Jafar, kalau disebutkan Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang dilantik, itu hanya masalah teknis. Tidak menjadi persoalan.

Demikian dengan soal pelantikan, Plt ini berdasarkan SK tidak perlu pelantikan. Namun menyangkut jabatan defenitif Sekda itu harus sesuai dengan pengaturan pengangkatan Sekda mulai dari Baperjakat dan sebagainya. Ada persyaratan dan prosedur tertentu sesuai dengan PP 58 Tahun 2009.

“Plt Sekda itu bukan masalah paraf atau tidak perlu paraf, beda Plt dengan Sekda defenitif. Kalau Sekda defenitif harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Diakhir komentar Dr Jafar menegaskan lagi, SK Penggantian Plt Sekda diproses melalui Plt Sekda itu tidak lazim.

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada media, Ketua DPRA, Zulfadli mengatakan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.

“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli, Rabu, 19 Februari 2025.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh. Hasil penelusuran pihaknya, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri, sebut Zulfadli.

Ketua DPRA ini juga mempersoalkan SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut. SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025.

Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Diwarsyah. Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda adalah Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

“Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama,” kata Ketua DPRA.

Zulfadli juga mengungkapkan, saat digelarnya acara penyerahan SK PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” jelas Zulfadli. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI