Beranda / Pemerintahan / 34 Pj Kepala Daerah Mundur Jelang Pilkada 2024, Aceh?

34 Pj Kepala Daerah Mundur Jelang Pilkada 2024, Aceh?

Senin, 05 Agustus 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mendagri Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Geliat politik menjelang Pilkada 2024 semakin terasa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa telah ada 34 Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang mengundurkan diri, bersiap terjun ke kancah Pilkada 2024.

Dalam sambutannya pada acara pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024), Tito menegaskan tenggat waktu pengunduran diri bagi para Pj Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada.

"Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi (pilkada)," ungkap Tito, membuka tabir di balik pergolakan politik daerah.

Tito menjelaskan bahwa proses pergantian Pj Kepala Daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Mulai dari meminta rekomendasi nama dari DPRD, kementerian, hingga lembaga terkait, serta melalui sidang pra TPA eselon I.

"Inilah mengapa kita memerlukan waktu. Saya minta tanggal 17 Juli sudah memberikan informasi siapa yang akan ikut kontestasi. Kalau mundur lebih tepat," tegas Tito, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini.

Salah satu contoh konkret adalah pengunduran diri Apolo Safanpo, mantan Pj Gubernur Papua Selatan yang telah menjabat selama hampir 1 tahun 10 bulan. Safanpo memutuskan untuk mengundurkan diri demi berkompetisi dalam Pilkada Papua Selatan.

Meski demikian, Tito memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi hak politik setiap warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat," jelas Tito, memberikan kejelasan terkait aturan bagi aparatur negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda