kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh Terima SK Gubernur, Pelantikan Digelar Senin Depan

Tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh Terima SK Gubernur, Pelantikan Digelar Senin Depan

Kamis, 10 Oktober 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal

Ketua Sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan memasuki babak baru dengan dilantiknya pimpinan definitif pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Pelantikan ini akan menandai awal resmi dari kepemimpinan dewan periode 2024-2029, setelah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh diterima untuk tiga pimpinan yang akan memimpin lembaga legislatif di ibukota Provinsi Aceh ini.

Ketua Sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang juga akan dilantik sebagai Ketua DPRK definitif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengonfirmasi bahwa dirinya bersama dua wakil ketua sudah siap menjalankan tugas. 

"Tiga pimpinan dewan kota sudah mendapat SK dari Gubernur Aceh. Ketiganya akan dilantik dan dikukuhkan melalui forum sidang paripurna istimewa," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media Dialeksis.com, Kamis (10/10/2024).

Adapun dua wakil ketua yang mendampingi Irwansyah, yaitu Daniel A Wahab dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua I dan Musriadi Aswad dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua II. 

Ketiganya akan memimpin DPRK Banda Aceh dalam upaya mengawal berbagai program dan kebijakan strategis kota selama lima tahun ke depan.

Selain persiapan pelantikan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Sabri Badruddin sedang merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRK. 

Tatib ini akan menjadi landasan dalam penyusunan berbagai agenda serta pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif.

“Setelah final pembahasan di tingkat Pansus, baru kemudian akan dijadwalkan konsultasi dengan pihak Gubernur Aceh. Setelah dapat koreksi dari Bagian Hukum Gubernur, maka akan kita paripurnakan Tatib,” ujar Irwansyah.

Tatib memiliki peran krusial dalam efektivitas kerja dewan, terutama terkait pengawasan dan pembuatan kebijakan. 

Oleh karenanya, konsultasi dengan Gubernur Aceh diharapkan dapat segera terselesaikan, agar penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dimulai sesaat setelah Tatib disahkan.

Irwansyah juga menjelaskan bahwa setelah pelantikan dan pengesahan Tatib, DPRK akan segera mempercepat pembentukan AKD. 

AKD merupakan elemen penting dalam memastikan fungsi-fungsi DPRK berjalan efektif, yang terdiri dari Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Anggaran (Banggar).

“Tidak ada batas waktu penetapan AKD, tetapi harus dikebut demi efektivitas kerja-kerja DPRK ke depan,” tambahnya. 

Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan AKD, mengingat agenda penting yang segera menanti, salah satunya adalah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2025.

“Pembahasan APBK 2025 bisa berjalan jika AKD sudah terbentuk. Selain itu, fungsi pengawasan dewan, seperti mengawasi kinerja dinas dan lembaga pemerintah, baru bisa berjalan efektif kalau AKD sudah ada,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda