DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang tersebut, tiga kader Partai Aceh resmi dilantik menjadi anggota dewan.
Ketiga anggota DPRA yang dilantik adalah Salmawati menggantikan Ismail A. Jalil (Ayah Wa), M. Yusuf atau yang dikenal dengan nama Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, serta Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi SP.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Ia memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini DPRA mengambil sumpah tiga orang anggota Partai Aceh untuk menggantikan anggota DPRA yang telah terpilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ucapnya.
Ia mengucapkan selamat kepada anggota DPRA yang telah dilantik dan selamat bertugas.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029. [nr]