Kamis, 15 Mei 2025
Beranda / Parlemen Kita / Tahap Akhir Revisi UUPA: Daftar Pasal yang Dirombak dan Tindakannya

Tahap Akhir Revisi UUPA: Daftar Pasal yang Dirombak dan Tindakannya

Rabu, 14 Mei 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ilustrasi revisi UUPA. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Proses panjang pembahasan bersama Pemerintah Aceh dan tim tenaga ahli telah rampung, setelah mendapat persetujuan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.

Draft revisi UUPA sudah kami diskusikan dengan Wali Nanggroe, dan beliau menyetujui semua poin yang diajukan DPRA,” terang Abdurrahman Ahmad, anggota Tim Revisi UUPA DPRA, seperti dilansir serambi, Senin (12/5/2025). Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Wali Nanggroe menekankan agar setiap perubahan benar-benar membawa manfaat dan kemajuan bagi Aceh ke depan.

“Amanah Wali Nanggroe sangat jelas: perubahan ini harus membawa kebaikan bagi Aceh, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Setelah penetapan dalam rapat paripurna DPRA, draf revisi tersebut akan segera dikirim ke DPR RI untuk dibahas dalam Masa Sidang II DPR RI. “Pertama-tama, DPRA akan mengesahkan draft ini melalui keputusan paripurna. Setelah itu, baru diserahkan kepada DPR RI,” jelas Abdurrahman.

Hal serupa disampaikan Nurchalis, SP., MP., Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus anggota DPRA, menyambut baik finalisasi revisi UUPA yang telah melalui serangkaian konsultasi menurut Pasal 269 UUPA dan Perpres 75/2008.

“Kami mengapresiasi komitmen Wali Nanggroe dan berharap poin-poin strategis seperti penegasan kewenangan pengelolaan migas, izin penangkapan ikan, alokasi Dana Otonomi Khusus 2,5% tanpa batas waktu, serta penyisipan Pasal 251A tentang pembagian pendapatan, dapat memperkuat kemandirian dan kesejahteraan Aceh,” kata Nurchalis kepada Dialeksis saat dihubungi, Rabu (14/05/2025).

Meski demikian, kandidat Doktor ini menyampaikan Fraksi NasDem mengingatkan agar seluruh perubahan tetap berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.

“Pengaturan zakat sebagai pengurang pajak dan keberadaan auditor independen harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan atau celah korupsi,” ujarnya.

Revisi UUPA ini meliputi 11 pasal dalam batang tubuh, terdiri atas 10 pasal perubahan dan satu pasal baru (Pasal 251A). Beberapa poin pentingnya adalah:

1. Definisi Qanun (Pasal 1): Penyesuaian angka 21 & 22 untuk memperjelas pengertian Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota.

2. Kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 7): Penegasan ruang lingkup.

3. NSPK dalam Qanun Aceh (Pasal 11): Cukup diatur melalui Qanun tanpa harus ditentukan di UU.

4. Pengelolaan Migas (Pasal 160): Penegasan hak Aceh.

5. Izin Penangkapan Ikan (Pasal 165): Penguatan peran lokal.

6. Dana Otonomi Khusus (Pasal 183): Persentase 2,5% tetap tanpa batas waktu.

7. Zakat sebagai Pengurang Pajak (Pasal 192).

8. Auditor Independen (Pasal 194).

9. Evaluasi Qanun APBA (Pasal 235).

10. Peran Qanun dan NSPK (Pasal 270).

11. Pembagian Pendapatan (Pasal 251A, pasal baru).

Khusus terkait kandasan Hukum ada dua poin penting pertama pada Pasal 269 ayat (3) UUPA: konsultasi dan pertimbangan DPRA sebelum perubahan. Selanjut di produk hukum Perpres 75/2008: tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana pembentukan UU yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas