Beranda / Parlemen Kita / Soal Hak Interpelasi Jubir Belum Tahu

Soal Hak Interpelasi Jubir Belum Tahu

Kamis, 10 Mei 2018 02:17 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani tidak bisa memberi komentar terkait Agenda DPRA yang telah memutuskan hak interpelasi dilanjutkan. "saya belum tahu soal itu, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Bireun ke Banda Aceh," sebut Saifullah Kamis 10 Mei 2018 dini hari.

Saifullah berjanji akan memberikan keterangan terkait sikap DPRA yang mengunakan Hak Interpelasi.

Sebagaimana diketahui pengunaan hak interpelasi anggota DPRA terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sesuai ketentuan dalam Undang - undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 25 ayat 1 sub a UU No 11 tahun 2006 tentang tata tertib DPRA.

Pada pasal 7 tata tertip tersebut, pada ayat 1 hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a di usulkan paling sedikit 15 anggota dpra dan lebih dari satu fraksi, ayat duanya usul sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada pimpinan DPRA yang di tandatangi para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretaris dpra. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda