Rekomendasi dari Flower Aceh, Rizal Fahlevi: Kami Akan Surati BPJS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aulia
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Fahlevi Kirani. [Foto: for dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Fahlevi Kirani merespons baik audiensi yang disampaikan oleh Flower Aceh setelah konsultasi publik dengan akademisi, perempuan akar rumput, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya, Selasa (28/5/2024).
Ia mengatakan, DPRA akan menindaklanjuti rekomendasi yang dibacakan, yakni sebagai suatu pijakan dan usulan bagi pemerintah dengan dinas terkait. Sebenarnya jauh sebelum hari ini, DPRA selalu mengkritisi pemerintah terkait anak dan perempuan, bagaimana anggaran itu tersalurkan dengan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, ia dan pihaknya akan terus mem-backup di anggaran nantinya sehingga dana yang diberikan menjadi efektif dan efisien, bukan preventif, melainkan kuratif.
“Kita akan coba surati pemerintah juga dari hasil yang diberikan kepada kami dari Flower Aceh, akan di-follow up bagian raker pemerintah Aceh, baik anggaran sampai kegiatan yang akan dibuat nantinya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, basis untuk kampung dalam konteks BPJS terkait visum yang berbayar walaupun dia korban kekerasan seksual, seperti yang terjadi di Aceh Utara. Hal ini juga akan disampaikan dalam waktu dekat saat pertemuan dirinya dengan tim BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan dinas terkait lainnya. Selama ini, pencegahan memang sudah dilakukan, bahkan beberapa UPTD akan terus didorong agar aktif sehingga bisa ditindaklanjuti dalam proses penganggaran.
“Kami akan menyurati BPJS dan akan menyampaikan rekomendasi tersebut,” ujarnya lagi.
Ia menyebut, seperti memperingati Hari Perdamaian atau lainnya, sebenarnya memperingati hari tersebut bukan sekedar sibuk hari peringatan, tetapi makna dan substansi yang ada di dalamnya. Kekerasan seksual bukan terjadi di dunia pendidikan saja, tetapi di dunia pekerjaan juga ada. Pencegahan ini harus benar-benar dilakukan secara baik dan maksimal, jangan sampai ada UPTD yang tidak aktif dan bagi UPTD yang aktif bagaimana caranya juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Tidak hanya itu, DPRA berupaya untuk berkoordinasi sehingga ada beberapa catatan yang telah disampaikan menjadi catatan dan perhatian selama ini pada dinas terkait. Hal ini bisa difokuskan melalui kebijakan karena secara regulatif bahwa BPJS ini berlaku secara nasional. Memang, secara pasal tidak dicantumkan dalam BPJS bahwa kekerasan terhadap perempuan atau KDRT ditanggung oleh BPJS.
“Sama juga dengan perkelahian, itu juga tidak ditanggung oleh BPJS, tapi ini harus ada regulasi atau aturan dari banyaknya kasus dan akan kita sampaikan juga pada BPJS pusat untuk diberlakukan tidak hanya di Aceh, tapi juga seluruh Indonesia,” pungkasnya [au]