kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Pertahankan Tenaga Kontrak di Aceh, Bardan Sahidi: Dorong Perubahan Status ke PPPK

Pertahankan Tenaga Kontrak di Aceh, Bardan Sahidi: Dorong Perubahan Status ke PPPK

Selasa, 10 Mei 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi, Selasa (10/5/2022), mengatakan langkah solutif untuk mempertahankan tenaga kontrak di Aceh dengan mendorong perubahan status dari tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Bardan saat merespon harapan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berupaya keberlanjutan tenaga kontrak di di lingkungan Pemerintah Aceh yang akan habis pada tahun ini.

Bardan menyebutkan, terdapat 3 skenario yang dapat dilakukan. Pertama perpanjangan, kedua pengajuan sebagai P3K, dan yang ketiga, honorer dengan pertimbangan tenaganya masih dibutuhkan.

"Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, P3K adalah langkah solutif dan paling bermartabat. Karena memang P3K ini sangat ditunggu-tunggu oleh teman-teman Non ASN. Gajian sama, yang membedakan cuma soal dana pensiunnya yang tidak ada," tuturnya.

Bardan juga mengungkapkan, tenaga kontrak yang dibutuhkan saat ini antara lain tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi lainnya.

"Sebaiknya penghapusan tenaga kontrak dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan dengan serta merta," pintanya.

"Pasal 99 Ayat 1 PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun”," rinci Bardan.

Dijelaskan olehnya, Pemerintah sebenarnya tidak ingin menghapus atau melakukan PHK terhadap tenaga kontrak. Namun, dilemanya adalah 'saat pintu depan ditutup, pintu belakang justru dibuka'.

"Ketika ganti kepala, kadang-kadang dia gak nyaman dengan pegawai yang sudah ada, dia masukkan lagi orang lewat pintu belakang. Ini yang sering kita temukan, jadi gak pernah selesai. Mengeluarkan pegawai kan ada aturannya, mengundurkan diri, meninggal dunia, termasuk usia pensiun. Mengganti pegawai itu kan di awal tahun, jangan dipertengahan jalan," terang dia. [RuangBerita]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda