Beranda / Parlemen Kita / OJK Diminta Segera Tuntaskan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM

OJK Diminta Segera Tuntaskan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM

Selasa, 10 Desember 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro. [Foto: Farhan/Andri/parlementaria]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ia menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait kriteria penerima manfaat dan minimnya sosialisasi.

"Kami mendorong OJK sebagai regulator untuk berkoordinasi dengan bank-bank Himbara guna membahas juklak dan juknisnya. Aturan teknis ini nantinya menjadi panduan bagi bank Himbara dalam membantu masyarakat dengan kredit macet. Selain itu, data SLIK OJK-nya juga harus segera diselesaikan, jangan sampai menunggu dua tahun lagi. Insyaallah, UMKM akan menjadi garda terdepan perekonomian bangsa Indonesia," ujar Fauzi, sebagaimana dilansir pada Selasa (10/12/2024).

Fauzi menambahkan, OJK sebagai regulator harus memimpin pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP tersebut, pelaksanaan teknis di lapangan harus segera dilakukan.

"Masyarakat bertanya-tanya soal kebijakan penghapusan piutang ini. Dijelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bank Himbara, bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta. Penjelasan teknis seperti ini harus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung," jelas Politisi Fraksi P-NasDem itu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus kredit macet UMKM. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja UMKM di berbagai sektor, serta menopang swasembada nasional.

"Yang terakhir adalah memastikan akses modal bagi UMKM. Dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, harapannya UMKM bisa kembali bergairah, tumbuh, dan menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi nasional," tutup Fauzi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI