Sabtu, 19 Juli 2025
Beranda / Parlemen Kita / Nasir Djamil: Segera Akhiri Diskriminasi TPP ASN PPPK di Aceh

Nasir Djamil: Segera Akhiri Diskriminasi TPP ASN PPPK di Aceh

Jum`at, 18 Juli 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendesak Pemerintah Aceh memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.[Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendesak Pemerintah Aceh memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Hal ini disampaikan Nasir saat menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh di salah satu kafe di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).

Nasir menegaskan, kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menyoroti Pasal 9 ayat (4) Pergub tersebut yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai TPP PPPK diatur melalui Keputusan Gubernur.

“Ini mengangkangi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan jelas menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” ujar Nasir.

Ia juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 tentang TPP ASN menegaskan bahwa besaran TPP atau tunjangan kinerja tidak boleh dibedakan untuk PNS maupun PPPK dengan kelas jabatan yang sama.

“Menurut hierarki perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu, saya mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi Pergub tersebut,” tegas Nasir.

Ia menambahkan, ASN PPPK yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka juga berhak atas kesejahteraan yang adil, termasuk TPP yang bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA).

“Diskriminasi dan dikotomi antara PNS dan PPPK harus diakhiri. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan terjadi di depan mata Pemerintah Aceh sendiri,” pungkas Nasir Djamil.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI