Beranda / Parlemen Kita / Lintas Sektoral Sepakat Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh

Lintas Sektoral Sepakat Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh

Kamis, 05 Januari 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. DPRA

DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengungsi agar segera dibentuk di Aceh. Pembentukan Satgas ini dinilai penting lantaran Aceh kerap menjadi tujuan pengungsi ilegal, baik dari negara asal Somalia, Afghanistan dan Myanmar maupun kawasan lainnya.

Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh ini merupakan salahsatu kesimpulan dari pembahasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh terkait investigasi seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Bumi Serambi Mekkah, Rabu (4/1/2022) siang. 

Ikut serta dalam rakor tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Dr Bambang Pristiwanto, SH., MM, yang sebelumnya diwakili Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Etiko Pamarhoadi, via zoom meeting. 

Selain itu, hadir juga melalui rapat virtual Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, serta Kasubdit Pengawasan orang Asing dan Lembaga Asing Kementerian Dalam Negeri RI.

Hadir juga dalam rapat tersebut Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito, Danlanal Sabang, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh, Bakamla, Imigrasi, Kemenkum HAM Aceh, Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann, Steffano dari IOM, dan sejumlah pejabat penting lintas sektoral lainnya termausk jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh Besar dan Lhokseumawe serta Aceh Utara.

Dalam rapat itu, para peserta sepakat adanya kepentingan terselubung dari para pihak terkait kedatangan para pengungsi etnis Rohingya ke Aceh yang terus berulang sejak tahun 2009 hingga 2022. Selain itu, para pengungsi yang diduga menggunakan berbagai modus agar dapat berlabuh ke Aceh itu juga hanya menjadikan daerah ini sebagai lokasi transit ke negara tujuan mereka.

Inilah yang membuat peserta rapat koordinasi itu menyimpulkan untuk sesegera mungkin membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh sejak terakhir kali diusul pada November 2022.

“Kita mendorong dan menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh, sementara menyangkut penganggaran akan didiskusikan lebih lanjut dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Satgas Pemerintah Pusat,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky menyampaikan kesimpulan hasil rakor.

Selanjutnya, peserta rapat koordinasi juga mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi Perpres Nomor 125 tahun 2016 agar pemerintah daerah bisa menangani pengungsi Rohingya lebih lanjut. Pemerintah Aceh juga diminta segera mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dan berkoordinasi dengan Satgas Pusat.

“Secara kemanusiaan, semua lintas sektoral di Aceh tetap memfasilitasi kehadiran etnis Rohingya ini dengan batas waktu tertentu. Selanjutnya pengungsi ini akan ditangani oleh UNHCR dan IOM, apakah mereka bersinergi dengan lembaga dunia lainnya untuk menempatkan para pengungsi kepada negara penerima suaka politik,” kata Iskandar Usman.

Komisi I DPR Aceh juga meminta UNHCR untuk segera memperjelas status pengungsi Rohingya yang ada di Aceh, tetapi tetap berkoordinasi dengan lintas sektoral dan pemerintah pusat. Selanjutnya, peserta Rakor Penanganan Pengungsi Rohingya turut mendesak komunitas internasional untuk mendukung proses perdamaian etnis Rohingya di Myanmar.

“Terutama di kawasan Rachine dan Bangladesh,” kata Iskandar.

Dia menyebutkan nantinya setelah Satgas dibentuk akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. 

“Kami dari DPR Aceh tetap menunggu progress pada kesempatan pertama, apakah Satgas itu sudah dibentuk, SK-nya sudah dibentuk. Kita juga akan terus menunggu informasi perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda