Beranda / Parlemen Kita / Fraksi PAN dan Demokrat Setujui Dua Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2024

Fraksi PAN dan Demokrat Setujui Dua Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2024

Minggu, 26 Mei 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung DPRK Banda Aceh. Dua Fraksi menerima dua raqan inisiatif DPRK Banda Aceh untuk tahun 2024. [Foto: Dok. DPRK BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh menyetujui dua rancangan qanun (Raqan) inisiatif yang diusulkan oleh Komisi III dan IV untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN Aulia Afridzal dan Ketua Fraksi Demokrat Royes Ruslan dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh, yang dilansir Dialeksis.com, Minggu (26/5/2024).

Kedua raqan inisiatif tersebut, yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan Komisi III dan Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an usulan Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Aulia Afridzal menyampaikan, setelah mencermati rancangan peraturan daerah yang akan disusun ini, menurutnya raqan ini juga harus terbuka ruang untuk memperkaya materi muatan yang sifatnya lokal sekaligus merepresentasikan aspirasi masyarakat secara aspiratif sebagai basis sosial tempat produk hukum ini diterapkan.

Fraksi PAN menurutnya memiliki beberapa pandangan yang menjadi alasan menerima usulan kedua raqan tersebut. Pertama , karena memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedua , penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

“Fraksi PAN berharap terhadap kajian qanun yang akan dirancang nantinya harus mengenai asas yang akan mendasari penyusunan qanun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” kata Aulia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Royes Ruslan menyampaikan usulan Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an, selain penting juga mengatur mekanisme penghargaan atau apresiasi dan motivasi bagi para tahfiz atas capaian dalam hafalan Ql-qur’an.

Upaya ini memastikan sasaran peserta program peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kami yakin pembentukan raqan dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” tutur Royes Ruslan.

“Kami Fraksi Demokrat mendukung penuh adanya regulasi ini dan berharap dapat dibahas segera bersama eksekutif sehingga tuntas sebelum berakhirnya periode DPRK Banda Aceh periode 2019-2014 ini,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda