Fachrul Razi: Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Harus Setara dan Meningkat
Font: Ukuran: - +
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga Senator dari Aceh mendukung Pernyataan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang ingin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dengan meminta penyesuaian uang lauk pauk mereka agar sejajar atau setara dengan personel Polri. [Foto: dok. DPD]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga Senator dari Aceh mengatakan bahwa kesejahteraan TNI harus ditingkatkan dengan memberikan intensif dana yang setara dengan Polri. Dirinya mendukung Pernyataan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang ingin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dengan meminta penyesuaian uang lauk pauk mereka agar sejajar atau setara dengan personel Polri.
Komite I DPD RI Fachrul Razi yang membidangi Hankam mengatakan dalam masa sidang ke depan akan mengundang Panglima TNI untuk menyampaikan aspirasi prajurit - prajurit yang saat ini banyak mengeluh terkait dengan kesejahteraan.
"Oleh karena itu DPD RI mendukung panglima TNI untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit TNI yang saat ini memperoleh dana lauk pauk itu sangat kecil sekali, karena itu kita harus memperjuangkan setara dengan Polri Rp. 200.000. Kalau bisa lebih dari itu minimal Rp 300.000 diperoleh bagi prajurit TNI demikian juga Polri," sebutnya.
Fachrul Razi mengatakan pada masa sidang selanjutnya turut mengundang Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan kepada penguatan anggaran TNI terkait dengan kesejahteraan para prajurit yang bekerja di daerah terluar, terdepan, perbatasan serta daerah termiskin.
"Oleh karena itu negara harus memberikan jaminan kesejateraan kepada prajurit TNI/Polri agar mendapatkan anggaran yang jauh lebih besar," ungkap Senator jebolan Universitas Indonesia tersebut.
Anggaran lauk pauk prajurit TNI saat ini mencapai Rp 88.000, sementara personel Polri menerima Rp 200.000. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam kompensasi kepada para prajurit TNI. Besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri tahun 2024 juga diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Aturan terbaru itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023. [*]