Beranda / Parlemen Kita / DPRK Dukung Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

DPRK Dukung Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

Kamis, 25 April 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman menyampaikan bahwa Pimpinan DPRK Banda Aceh mendukung penuh peluncuran gampong bebas narkoba yang diinisiasi Polresta di Kota Banda Aceh. [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Usman, menghadiri peluncuran Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, sebagai Gampong Bebas Narkoba di Kota Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Usman menyampaikan bahwa Pimpinan DPRK Banda Aceh mendukung penuh peluncuran gampong bebas narkoba yang diinisiasi Polresta di Kota Banda Aceh.

“Kami pimpinan DPRK Banda Aceh sangat mendukung gampong bebas narkoba ini untuk mengampanyekan kepada seluruh warga kota agar menghindari narkoba,” kata Usman.

Usman menjelaskan, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat penting dilakukan saat ini, mengingat Aceh menjadi salah satu tujuan peredaran narkoba yang mengancam eksistensi generasi muda. Karena itu, dia berharap kegiatan seperti ini bisa diikuti oleh gampong lain di Banda Aceh.

Menurut Usman, inisiasi peluncuran gampong bebas barkoba ini merupakan usaha bersama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, tetapi juga ikut melibatkan aparatur gampong seperti tokoh agama dan tokoh pemuda.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di tahap kegiatan seremonial belaka, karena yang paling penting bagaimana implementasi dari program pencegahan terhadap narkotika itu sendiri,” tuturnya.

Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba (KBN) ini merupakan wujud kepedulian atau komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Ini merupakan sebuah komitmen kami bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di gampong-gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kata KBP Fahmi.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda